Skip to main content

Posts

BIRO PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PERKENALAN & MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

  Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa membantu pendampingan masalah hukum baik Hukum Pidana, Perdata, PTUN, PHI, Warisan, Tanah. Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain :  1. Pidana 2. Tata Usaha Negara 3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll)  4. Harta Gono-Gini 5. Dispensasi Nikah 6. Isbat Nikah  7. Penetapan ahli Waris 8. Gugat Waris 9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH)  10. Pertanahan 11. Perceraian 12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review)  13. Konstruksi 14. Properti Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hubungi : wa.me/6282143149379 Www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com Www.bantuanhukumgresik.blogspot.com www.nurhadijayaprima.com nurhadijayaprima@gmail.com
Recent posts

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA CERAI, 0821-4314-9379, CARA IDENTIFIKASI AKTA CERAI PALSU

  Cara Identifikasi Akta Cerai Palsu : 1. Bukan Produk Pengadilan Agama 2. Dibuat oleh calo atau makelar 3. tidak memlalui sidang 4. orang yang membuat dan orang yang memesan dapat dipidana Ciri Khasnya Antara Lain : 1. Nomor perkara dan nomor akta cerai tidak terdaftar di Pengadilan Agama atau terdaftar tapi atas nama orang lain 2. Tanggal terbitnya Akta Cerai sama dengan tanggal perkara diputus 3. Terdapat berbagai kesalahan penulisan identitas penggugat/pemohon dan tergugat/termohon 4. Tidak jelas apakah itu perkara cerai gugat atau cerai talak 5. Nama lengkap, NIP dan Tandatangan Panitera tidak sesuai dengan aslinya wa.me/6282143149379 www.nurhadijayaprima.com www.bantuanhukumgresik.blogspot.com www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

JASA PENGURUSAN PERIZINAN SERTIFIKAT HALAL, 0821-4314-9379, PERSYARATAN PERIZINAN SERTIFIKAT HALAL

  Sertifikat Halal MUI Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI 1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA) 2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp) 3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan) 4. Data Sertifikat Halal (jika ada) 5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada) 6. Tipe Produk : - Retail: Produk yang dijual eceran - Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb) 7. Jenis Izin Industri 8. Jumlah Karyawan 9. Kapasitas Produksi. 10. Dokumen Halal - Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan) - Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan) - Status atau Sertifi

BIRO JASA PERIZINAN BPOM, 0821-4314-9379, PERSYARATAN PENGURUSAN IZIN BPOM

  Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017). Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko. Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri) Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain: 1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga) 2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort. 3. Jenis pangan : - Pangan yang d

BIRO JASA PERIZINAN USAHA, 0821-4314-9379, PERBEDAAN PERSEKUTUAN MODAL VS PERSEROAN PERORANGAN

  PERBEDAAN Persekutuan Modal vs Perseroan Perorangan Pihak yang dapat mendirikan PT Persekutuan Modal : Orang Perseroan Baik WNI maupun WNA atau Badan Hukum Indonesia atau Asing Perseroan Perorangan : Khusus pelaku usaha yang memnuhi kriteria UMK Jumlah Pendiri Persekutuan Modal : 2 Orang Lebih Perseroan Perorangan : 1 Orang Pemegang Saham Persekutuan Modal : Setiap Pendiri PT Perseroan Perorangan : Orang Perseroan Dokumen Pendirian Persekutuan Modal : Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar & keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT Perseroan Perorangan : Surat pernyataan pendirian yang memuat maksud & tujuan, Kegiatan usaha, Modal dasar & Keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT wa.me/6282143149379 wa.me/6285859543279 www.jasapasporvisacepat.com www.nurhadijayaprima.com www.jasakitasvisa.net

JASA PERIZINAN BADAN USAHA, 0821-4314-9379, PENGURUSAN PERIZINAN NIB UMKM

  Halo Bestie Pelaku Umkm, Ayo yg lagi usaha umkm (warung makan, peralatan kantor,  toko bangunan dll) usaha anda dilegalkan atau dijadikan PT Mandiri Manfaat usaha jadi PT Mandiri yaitu : 1. Usaha anda tambah kepercayaan pembeli produk anda, usaha anda lebih keren & legal. 2. Mudah mendapat bantuan & pendanaan dari Pemerintah & Bank Rp500juta 3. Alamat PT Mandiri anda bisa dirumah pribadi anda atau kios. 4. Harta pribadi anda lebih aman 5. Bisa punya PT walau modal & omset anda kecil anda mau dapat bantuan pemerintah & dapat pembiayaan usaha kur Rp500juta dari bank, barangmu bisa ikut bazar  & diekspor utk dapat dolar amrikšŸ¤‘ ? Ayo jadikan usahamu menjadi PT & ada aturan yg mewajibkan Pelaku Usaha Umkm utk menjadi PT ( Perusahaan Terbatas) Mandiri ! Usaha Umkm itu : jual makanan (kuliner),sayur& buah, toko bangunan, alat kesehatan, trader expor & exportir, dll.  Kami Terima jasa buat perizinan PT Mandiri, PT Badan, CV bagi pelaku Umkm diseluruh indo

JASA PELAYANAN BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, KONSULTASI BIRO MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

  Perkenalkan kami dari Kantor Hukum N.R.H & Partners yg berlokasi di Gresik Jatim Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain :  1. Pidana 2. Tata Usaha Negara 3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll)  4. Harta Gono-Gini 5. Dispensasi Nikah 6. Isbat Nikah  7. Penetapan ahli Waris 8. Gugat Waris 9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH)  10. Pertanahan 11. Perceraian 12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review)  13. Konstruksi 14. Properti Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hub : wa.me/6282143149379 www.nurhadijayaprima.com www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com www.bantuanhukumgresik.blogspot.com